BAB I
PENDAHULUAN
SEBUAH LATAR BELAKANG
Demokrasi adalah bentuk atau sistem
pemerintahan yang utuh dari rakyat berpartisipasi dalam pemerintahan melalui perwakilan atau
orang pemerintah. Demokrasi juga bisa diartikan sebagai gagasan atau pandangan
kehidupan yang mengutamakan
persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi seluruh warga
negara. Inti dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat. Salah satu pencapaian utama mendukung sistem politik yang
demokratis melalui pemilihan. Pemilihan diselenggarakan dengan tujuan untuk
memilih wakil rakyat baik di tingkat pemerintah pusat dan daerah, serta
membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan mendapat dukungan rakyat guna
mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun Republik Indonesia 1945. Pemilihan umum diselenggarakan oleh negara Indonesia
dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat serta
melaksanakan prinsip atau nilai nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik
masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum untuk mewujudkan cita-cita masyarakat
Demokrasi Indonesia.
B. FORMULASI MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan demokrasi
Indonesia?
2. Apa bentuk demokrasi?
3. Apa prinsip demokrasi di Indonesia?
C. TUJUAN KERTAS
1. untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan demokrasi.
2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk
demokrasi.
3. Untuk mengetahui prinsip demokrasi
di Indonesia.
BAB II
DISKUSI
A. DEMOKRASI INDONESIA
Demokrasi adalah cara untuk mengubah
apa yang terjadi di masa lalu, mengembalikan hak untuk menentukan pemimpin
kepada rakyat, penguasa di bawah pengawasan rakyat. Di
Dalam sejarah tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang telah berusia lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi mengalami
fluktuasi (naik turun). Masalah Hal pokok yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana
mengupayakan peningkatan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial
politik yang demokratis dalam masyarakat majemuk.
Menurut Juliardi, pada hakikatnya gejolak demokrasi
Indonesia
dapat dibagi menjadi 5 periode:
·
Periode
1945-1949, dengan sistem demokrasi Pancasila pada periode tersebut
Sistem pemerintahan demokrasi
Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya terlaksana
karena negara dalam keadaan darurat untuk mempertahankan kemerdekaan.
·
Periode
1949-1959 dengan sistem demokrasi parlementer pada periode ini sangat
mengedepankan peran parlemen dan partai politik.
·
Periode
1959-1965, dengan sistem demokrasi terdepan, sistem demokrasi kepemimpinan
merupakan sistem demokrasi yang menyimpang dari masa ketatanegaraan yang juga
sering disebut dengan tatanan lama.
·
Periode
1965-1998, dengan sistem demokrasi Pancasila (Orde Baru), demokrasi Pancasila
pada era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang memojokkan
sistem peredensial.
·
Periode
1998-sekarang, dengan sistem demokrasi Pancasila (Orde-reformasi) Demokrasi
Pancasila di era reformasi berakar pada kekuatan multi partai yang berpotensi
mengembalikan keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara.
B.
Bentuk Demokrasi
Ada
beberapa jenis demokrasi karena perkembangan pelaksanaannya di berbagai kondisi
dan tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat dilihat dari
beberapa hal, sebagai berikut:
Demokrasi didasarkan
pada cara mengungkapkan pendapat. Termasuk jenis demokrasi yang terdiri dari:
·
Demokrasi langsung. Masyarakat terlibat
langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan
pemerintah.
·
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilih
melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan melalui perwakilan rakyat yang duduk
di lembaga perwakilan rakyat.
·
Demokrasi representatif dengan sistem
pengawasan langsung rakyat (referendum) yang dapat diklasifikasikan; a)
referendum wajib; b) referendum tidak wajib; dan C) refendum fakultatif.
·
Demokrasi formal. Demokrasi ini disebut
juga demokrasi liberal, yang secara hukum menempatkan semua orang pada posisi
yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi disparitas ekonomi.
·
Demokrasi material. Demokrasi ini
memandang manusia memiliki kesetaraan di bidang sosial ekonomi, sehingga
kesetaraan di bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi material
dikembangkan di negara sosialis-komunis.
·
Demokrasi campuran. Demokrasi ini adalah
campuran dari dua demokrasi ini. Demokrasi ini berupaya mewujudkan
kesejahteraan semua orang dengan menempatkan persamaan dan hak bagi setiap
orang.
·
Demokrasi liberal, yang memberikan
kebebasan luas kepada individu. Intervensi pemerintah telah diminimalkan dan
bahkan ditolak. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
·
Demokrasi rakyat atau demokrasi
proletar. Demokrasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Negara dibentuk tanpa perbedaan kelas. Semua warga negara memiliki persamaan
dalam hukum dan politik.
·
Demokrasi sistem parlementer; dengan
ciri-ciri antara lain:
·
Demokrasi sistem presidensial.
Karakteristik pemerintah yang digunakan.
C.
Prinsip demokrasi
Asas demokrasi dan
prasyarat berdirinya negara demokrasi telah diakomodasi dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip demokrasi dapat dilihat dari pendapat
Almadudi yang kemudian dikenal sebagai “pilar demokrasi”. Menurutnya, prinsip
demokrasi adalah:
• Kedaulatan penduduk;
• Pemerintah berdasarkan persetujuan
yang diperintah;
• Kekuatan mayoritas;
• Hak minoritas;
• Jaminan hak asasi manusia;
• Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
• Kesetaraan di depan hukum;
• Proses hukum yang adil;
• Pembatasan pemerintahan
konstitusional;
• Pluralisme sosial, ekonomi dan
politik;
• Nilai-nilai toleransi, pragmatisme,
kerjasama dan konsensus.
Implementasi Demokrasi
di Indonesia Dalam perjalanan sejarah bangsa, terdapat empat macam demokrasi di
bidang politik yang diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
1.
Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi ini
dipraktikkan pada periode pertama UUD 1945 (1945-1949) dan kemudian dilanjutkan
dengan berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD
RIS) 1949 dan UUDS 1950.
Pada masa demokrasi
parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil,
sehingga program-program pemerintahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan
berkelanjutan. Munculnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar di antara
parpol yang ada saat itu.
2.
Demokrasi Terpimpin
Mengapa demokrasi
terpimpin lahir? Artinya, lahir dari keyakinan, kesadaran, dan keyakinan akan
keburukan akibat praktik demokrasi parlementer (liberal) yang mengakibatkan terpecahnya
masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan
ekonomi.
Secara konseptual,
demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang
dihadapi masyarakat. Hal ini terlihat dari ungkapan Presiden Soekarno saat
memberikan mandat kepada konstituen pada tanggal 22 April 1959 tentang
pokok-pokok demokrasi terpimpin antara lain;
·
Demokrasi terpimpin bukanlah diktator
·
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
yang sesuai dengan kepribadian dan landasan kehidupan bangsa Indonesia
·
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
dalam segala urusan bernegara dan bermasyarakat yang meliputi bidang politik,
ekonomi dan sosial
·
Inti dari kepemimpinan dalam demokrasi
terpimpin adalah musyawarah yang dipimpin oleh kearifan.
·
Oposisi dalam arti menghasilkan opini
yang sehat dan konstruktif diperlukan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan premis
tersebut, demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut
tidak diwujudkan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dari
nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya bukan hanya
pada presiden tetapi juga karena lemahnya lembaga legislatif sebagai partner
dan pengawas eksekutif serta situasi sosial dan politik yang tidak menentu saat
itu.
3.
Demokrasi Pancasila di Era Orde Baru
Demokrasi Pancasila
mengandung makna bahwa dalam menjalankan hak-hak demokrasi seseorang harus
disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan
agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
sesuai dengan harkat dan martabat manusia, harus menjamin persatuan dan
kesatuan bangsa, mengedepankan musyawarah dalam memecahkan masalah bangsa, dan harus
digunakan untuk mencapai keadilan sosial. Demokrasi pancasila bermula dari
kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan sendiri telah lama
dirangkul dan dikembangkan di masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat
pedesaan. Mengapa demokrasi Pancasila lahir? Munculnya demokrasi Pancasila
adalah adanya berbagai penyimpangan dan permasalahan yang dialami masyarakat
Indonesia selama berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin.
Sejak lahirnya orde
baru di Indonesia, demokrasi Pancasila telah diberlakukan hingga saat ini.
Meski aksi unjuk rasa ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi
konstitusional, namun praktik demokrasi yang dilakukan pada masa Orde Baru
masih memiliki berbagai penyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip
demokrasi Pancasila, antara lain:
·
Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur
dan adil
·
Penegakan kebebasan politik bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS)
·
Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang
tidak independen karena hakimnya adalah anggota PNS Kementerian Kehakiman
·
Kurangnya jaminan kebebasan berekspresi
·
Sistem kepartaian tidak otonom dan
sepihak
·
Praktik kolusi, korupsi dan nepotisme
yang merajalela
·
Para Menteri dan Gubernur diangkat
sebagai anggota MPR
·
Demokrasi Pancasila di Era Orde
Reformasi
Demokrasi yang
dijalankan pada masa reformasi masih demokrasi Pancasila. Namun perbedaannya
terletak pada aturan implementasinya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan praktik penyelenggaraan demokrasi, terdapat beberapa perubahan dalam
penyelenggaraan demokrasi Pancasila dari masa Orde Baru menjadi pelaksanaan
demokrasi pada masa Orde Reformasi sekarang, yaitu:
1. Pemilihan umum lebih
demokratis
2. Partai politik lebih
mandiri
3. Lembaga demokrasi
lebih fungsional
4. Konsep trias
politica (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing sepenuhnya otonom.
Dengan kehidupan
demokrasi, melalui peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan kemauan
rakyat, perdamaian dan ketertiban akan lebih mudah dicapai. Tata cara
penyelenggaraan demokrasi Pancasila didasarkan pada mekanisme ketatanegaraan
karena penyelenggaraan Negara Republik Indonesia berdasarkan undang-undang
dasar.
Demokrasi Pancasila
hanya dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai budaya politik yang
mempengaruhi sikap kehidupan politik pendukungnya. Catatan penting: kegagalan
Demokrasi Pancasila di era Orde Baru, bukan bersumber dari konsep dasar
demokrasi Pancasila, melainkan dari praktik atau implementasinya yang
mengingkari eksistensi Demokrasi Pancasila.
D.
Pilar – pilar Demokrasi
NO |
PILAR |
PENJELASAN |
1 |
Demokrasi berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa |
Esensinya
adalah seluruh system serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RU
haruslah taat asas konsisten (sesuai) dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah
dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. |
2 |
Demokrasi dengan kecerdasan |
Artinya
mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945 bukan dengan
kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan
demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah,
kecerdasan rasional dan kecerdasan emosional. |
3 |
Demokrasi yang berkedaulatan
rakyat |
Artinya
kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyat memiliki
atau memegang kedaulatan. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat
dipercayakan pada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR atau DPD) dan DPRD. |
4 |
Demokrasi dengan rule of law |
Demokrasi
dengan aturan hukum mempunyai empat makna penting, yaitu: Kekuasaan negara RI
itu harus mengandung, melindungi serta mengembangkan kebenaran hukum (legal
truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan atau demokrasi
manipulatif. Kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice)
bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. Kekuasaan
negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang
membiarkan kesemrawutan atau anarki. Kekuasaan negara itu mengembangkan
manfaat atau kepentingan hukum (legal interest) seperti kedamaian dan pembangunan,
bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan
perpecahan, permusuhan dan kerusakan. |
5 |
Demokrasi dengan pemisahan
kekuasaan negara |
Artinya,
demokrasi menurut UUD 1945 mengakui kekuasaan negara RI tak terbatas secara
hukum. Demokrasi dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan
kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Demokrasi menurut UUD 1945
mengenal pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of
power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances). |
6 |
Demokrasi dengan hak asasi
manusia |
Artinya,
demokrasi menurut UUD 1945 mengakui HAM yang tujuannya bukan saja menghormati
hak-hak asasi, melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia
seutuhnya |
7 |
Demokrasi dengan pengadilan
yang merdeka |
Artinya
demokrasi menurut UUD 1945 menghendaki pemberlakuan sistem pengadilan yang
merdeka (independen). Memberi peluang seluas-luasnya pada semua pihak yang
berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka
pengadilan yang merdeka itu penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan
terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama. Untuk mengajukan
konsiderans (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian
dan petitumnya. |
8 |
Demokrasi dengan otonomi daerah |
Artinya
otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya
kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat dan lebih khusus lagi
pembatasan atas kekuasaan Presiden. UUD 1945 secara jelas memerintahkan
pembentukan daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten atau kota.
Urusan pemerintahan diserahkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Dengan
Peraturan Pemerintah, daerah-daerah otonom dibangun dan disiapkan untuk mampu
mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah
tangganya sendiri. |
9 |
Demokrasi dengan kemakmuran |
Artinya
demokrasi bukan hanya soal kebebasan dan hak, kewajiban dan tanggung jawab,
asal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan.
Demokrasi bukan hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Bersamaan
dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945 ditujukan untuk membangun negara
kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia. |
10 |
Demokrasi yang berkeadilan
sosial |
Artinya
demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai
kelompok, golongan dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan,
kelompok, satuan atau organisasi yang jadi anak emas yang diberi berbagai
keistimewaan atau hak-hak khusus. |
E.
Pendidikan Demokrasi
Istilah pendidikan
berasal dari kata pedagogi, dalam bahasa Yunani pae artinya anak dan ego
artinya aku membimbing. Pendidikan secara harafiah berarti saya membimbing
anak, sedangkan tugas mentor adalah membimbing anak menjadi orang dewasa.
Secara singkat Driyarkara, dikutip Istiqomah, mengatakan bahwa pendidikan
merupakan upaya sadar yang dilakukan oleh pendidik melalui bimbingan atau
pengajaran dan pelatihan untuk membantu peserta didik mengalami proses
memanusiakan diri untuk mencapai kepribadian yang dewasa, bermoral dan dinamis
(Istiqomah, 203: 7). Sedangkan esensi demokrasi adalah pelibatan masyarakat
dalam pengambilan keputusan politik yang berdampak pada kepentingan publik,
seperti pemilihan presiden secara langsung, pemilihan anggota DPR, walikota dan
bupati.
Pendidikan demokrasi
pada dasarnya membimbing peserta didik untuk menjadi lebih dewasa dalam
berdemokrasi dengan mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, sehingga tingkah
lakunya mencerminkan kehidupan demokrasi. Dalam pendidikan demokrasi ada dua
hal yang harus ditekankan yaitu demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai
praksis. Sebagai sebuah konsep, berbicara tentang makna, makna, dan sikap
perilaku yang tergolong demokratis, sedangkan sebagai sebuah praktik, demokrasi
sebenarnya sudah menjadi sebuah sistem. Sebagai suatu sistem, penyelenggaraan
demokrasi terikat oleh aturan main tertentu, jika dalam sistem itu ada orang
yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka kegiatan
tersebut akan merusak demokrasi dan menjadi anti- demokrasi (Sunarso, 2004: 3).
Tugas seorang pendidik adalah mensosialisasikan kedua tingkatan ini dalam konsep
dan pecahannya,
Dalam mensosialisasikan
nilai-nilai demokrasi, diperlukan komitmen dari elit politik, tokoh masyarakat,
guru, stakeholders pendidikan demokrasi, dan seluruh lapisan masyarakat.
Sosialisasi pendidikan demokrasi harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai
berikut:
Pendidikan demokrasi
adalah suatu proses, pendekatan yang digunakan secara komprehensif. Pendidikan
ini harus dilaksanakan secara kondusif, baik di sekolah, rumah maupun
komunitas, semua partisan dan masyarakat terlibat di dalamnya. Pelatihan
pendidikan demokrasi perlu dilakukan. yang diadakan untuk kepala sekolah, guru,
siswa, orang tua dan tokoh masyarakat yang merupakan esensi utama, perlu
diperhatikan latar belakang siswa yang terlibat dalam proses kehidupan
demokrasi. Perhatian pada demokrasi harus bertahan lama, dan pembelajaran
demokrasi harus diperhatikan. diintegrasikan ke dalam kurikulum secara praktis
di sekolah dan masyarakat (Setyo Raharjo, 2002; 28).
Pendidikan demokrasi
harus direncanakan secara matang oleh para pemangku kepentingan, termasuk para
ahli demokrasi sebagai think tank, kepala sekolah, guru, orang tua siswa, tokoh
agama, dan tokoh masyarakat. Pendidikan demokrasi ini harus memperhatikan
nilai-nilai secara holistik dan universal. Keberhasilan pendidikan demokrasi
dengan output menghasilkan peserta didik yang memiliki kompetensi personal dan
kompetensi sosial yang demokratis dan dinamis sehingga menghasilkan warga
negara yang baik (good citezen). Keberhasilan pendidikan kerakyatan juga diukur
dengan penguasaan nilai-nilai iptek dan soft skill yaitu kemampuan bekerja
dalam kelompok secara egaliter, bekerja dibawah tekanan, memimpin demokratis,
kemampuan berkoordinasi, kemampuan berbahasa inggris, tabah dan gigih, percaya
diri, mampu memanfaatkan teknologi informasi. Tidak banyak tuntutan dan nilai
nasionalisme untuk mewujudkan kehidupan demokrasi (Sofian, Kedaulatan Rakyat,
19 Agustus 2005). Nilai-nilai demokrasi harus selalu dijunjung tinggi, seperti
konsep “manunggaling kawula gusti” yang mengedepankan kebersamaan dan
keteladanan kepemimpinan dalam kehidupan demokrasi. Dalam menyebarkan
nilai-nilai demokrasi, pemimpin formal dan nonformal bertanggung jawab untuk
mewujudkan kehidupan demokrasi, baik di ranah organisasi negara, organisasi
masyarakat sipil, maupun di ranah lembaga bisnis (lembaga pasar). Semua
aparatur negara, aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjadikan
posisinya sebagai media pembelajaran pendidikan demokrasi (Jimly Assiddiqie,
2006; 1). Dalam mewujudkan kehidupan demokrasi untuk mewujudkan masyarakat
sipil, diperlukan strategi perjuangan struktural dan budaya bersama. Strategi
struktural dalam arti politik, perbaikan struktural ini merupakan cara yang
paling efektif melalui partai politik. Melalui lembaga partai politik, aspirasi
masyarakat dapat tersalurkan mengenai pendidikan demokrasi yang akan
diperjuangkan sebagai masukan dari infrastruktur politik hingga suprastruktur
politik. Masukan dari infrastruktur politik kepada suprastruktur politik akan
diterjemahkan ke dalam kebijakan atau undang-undang yang mewajibkan
penyelenggaraan pendidikan demokrasi bagi generasi penerus yang didukung oleh
dana pemerintah. Sedangkan secara kultural memang membutuhkan perjuangan yang
panjang. Perjuangan membangun mentalitas bangsa melalui nilai-nilai keadilan
demokratis, Aspirasi dapat disalurkan mengenai pendidikan demokrasi yang akan
diperjuangkan sebagai masukan dari infrastruktur politik hingga suprastruktur
politik. Masukan dari infrastruktur politik kepada suprastruktur politik akan
diterjemahkan ke dalam kebijakan atau undang-undang yang mewajibkan
penyelenggaraan pendidikan demokrasi bagi generasi penerus yang didukung oleh
dana pemerintah. Sedangkan secara kultural memang membutuhkan perjuangan yang
panjang. Perjuangan membangun mentalitas bangsa melalui nilai-nilai keadilan
demokratis, Aspirasi tersebut dapat disalurkan mengenai pendidikan demokrasi
yang akan diperjuangkan sebagai masukan dari infrastruktur politik hingga
suprastruktur politik. Masukan dari infrastruktur politik kepada suprastruktur
politik akan diterjemahkan ke dalam kebijakan atau undang-undang yang
mewajibkan penyelenggaraan pendidikan demokrasi bagi generasi penerus yang
didukung oleh dana pemerintah. Sedangkan secara kultural membutuhkan perjuangan
yang panjang. Perjuangan membangun mentalitas bangsa melalui nilai-nilai
keadilan demokratis, Masukan dari infrastruktur politik kepada suprastruktur
politik akan diterjemahkan ke dalam kebijakan atau undang-undang yang
mewajibkan penyelenggaraan pendidikan demokrasi bagi generasi penerus yang
didukung oleh dana pemerintah. Sedangkan secara kultural memang membutuhkan
perjuangan yang panjang. Perjuangan membangun mentalitas bangsa melalui
nilai-nilai keadilan demokratis, Masukan dari infrastruktur politik kepada
suprastruktur politik akan diterjemahkan ke dalam kebijakan atau undang-undang
yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan demokrasi bagi generasi penerus yang
didukung oleh dana pemerintah. Sedangkan secara kultural memang membutuhkan
perjuangan yang panjang. Perjuangan membangun mentalitas bangsa melalui
nilai-nilai keadilan demokratis,
Dalam mensosialisasikan
nilai-nilai demokrasi dibutuhkan pejuang, pejuang demokrasi seperti Gandhi,
Mandela, Martin Luther King, Jr. yang tidak pernah takut, putus asa atau
frustrasi meskipun rintangan, rintangan, lingkungan yang tidak menguntungkan,
dan penjara menunggunya. Dengan berani meneriakkan sosialisasi pendidikan
demokrasi untuk mewujudkan nilai-nilai kesetaraan, seperti yang kami kutip di
bawah ini:
“Kami akan datang 2X
Kami akan datang, suatu hari nanti O, jauh di lubuk hatiku aku percaya, Kami
akan datang suatu hari nanti, Kami berjalan bergandengan tangan 2X Kami
berjalan bergandengan tangan suatu hari nanti O, jauh di dalam hatiku aku
percaya Kami berjalan bergandengan tangan suatu hari nanti. Kita akan hidup
dalam damai 2X Kita akan hidup dalam damai suatu hari nanti O, jauh di lubuk
hatiku aku percaya Kita akan hidup dalam damai suatu hari nanti (Google,
Democracy Reference, 2006).
Sehingga nilai
demokrasi harus dibawa oleh seorang ahli yang berpendapat bahwa kebenaran
demokrasi sebagai ideologi yang ideal harus ditanamkan di setiap hati
(personal, individual) agar suatu saat kehidupan demokrasi dan damai akan
terwujud.
Dengan adanya
benih-benih demokrasi yang telah ditaburkan dalam keluarga, sekolah dan
masyarakat, diharapkan setiap individu dapat mempraktikkan demokrasi dalam
totalitas kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Modal demokrasi yang sudah ada
dalam diri pribadi merupakan lahan subur bagi generasi penerus untuk mewujudkan
kehidupan bersama dalam mewujudkan masyarakat sipil. Selain itu, dalam
pembelajaran dan sosialisasi pendidikan demokrasi dapat digunakan konsep
learning to do, learning to be, learning to now, learning to live together.
Artinya dalam belajar demokrasi siswa diajak bersama-sama, pendidikan adalah
proses menjadi dewasa, sempurna sesuai dengan tujuannya, pendidikan demokrasi
dilaksanakan sekarang, dan pendidikan demokrasi dilaksanakan bersama dalam
kehidupan bermasyarakat sehingga bahwa pendidikan antar sekolah, rumah dan
komunitas saling mendukung untuk membentuk kehidupan yang lebih demokratis.
Apalagi jika guru, orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, elit politik, dan
pejabat memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis
dengan konsep "Ingarso sung tuladho, Ing madyo mangun karso, Ttut wuri
handayani" artinya pemimpin yang baik dapat memberikan contoh atau menjadi
panutan bagi orang yang dipimpinnya, di tengah lingkungannya menjadi motor
penggerak untuk mencapai tujuan, sedangkan jika dibalik memberikan dorongan,
bimbingan atau motivasi bagi orang yang dipimpinnya agar tujuannya dapat
tercapai
BAB
III
PENUTUPAN
SEBUAH
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas
dapat disimpulkan bahwa kata demokrasi mengacu pada konsep kehidupan bernegara
atau bermasyarakat, dimana warga negara dewasa berpartisipasi dalam
pemerintahan melalui wakilnya yang terpilih melalui pemilu. Pemerintah dalam
negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kebebasan berbicara, beragama,
berpendapat, berserikat setiap warga negara, menegakkan supremasi hukum, adanya
pemerintahan yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan warga negara
memberikan kesempatan yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang bersumber dari rakyat, dijalankan oleh rakyat,
dan dipergunakan untuk kemaslahatan rakyat.
Demokrasi dapat
memberikan manfaat dalam masyarakat demokratis, yaitu kesetaraan sebagai warga
negara, pemenuhan kebutuhan bersama, pluralisme dan kompromi, penjaminan
hak-hak dasar, dan pembaharuan kehidupan bermasyarakat.
Untuk menumbuhkan
kepercayaan pada kebaikan sistem demokrasi, harus ada pola tingkah laku yang
menjadi pedoman atau norma nilai-nilai demokrasi yang dianut oleh masyarakat.
Nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal termasuk kesadaran akan puralisme,
sikap jujur dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan kerjasama antara
warga negara dan sikap dan niat baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan.
demokrasi membutuhkan penilaian moral.
Dalam perjalanan
sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang diterapkan
dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu Demokrasi Parlementer
(liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila di Era Orde Baru. ,
Demokrasi Pancasila di Era Orde Reformasi.
B.
SARAN
Di Indonesia, demokrasi
bukan hanya sistem pemerintahan tetapi kini telah menjadi sistem politik. Salah
satu pemilu krusial atau penting dalam konstitusi Indonesia adalah pemilu untuk
memilih wakil rakyat yang akan duduk di parlemen yang biasa kita kenal dengan
istilah Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota
parlemen, konstituen pada dasarnya bekerja untuk rakyat secara keseluruhan.
Itulah yang dipanggil dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Namun, saat ini tidak
sedikit anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya ketika duduk dengan nyaman
di kursi yang “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan pribadinya, mengutamakan
kepentingan kelompok, dan memikirkan cara mengembalikan modal saat berkampanye.
Fenomena ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Elit politik
saat ini tidak lagi dalam bingkai persatuan, melainkan dalam bingkai kekuasaan
yang melingkupinya. Misalnya ada perselisihan hasil pemilu, kampanye hitam saat
kampanye dan lain sebagainya, yang penting bisa berkuasa. Motto Bhinneka
Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya.
Untuk itu, masyarakat
diharapkan dapat mengontrol jalannya pemerintahan guna menuju Indonesia yang
lebih baik.
REFERENSI
Adi, 2011. (http:
//www.adipedia.com/2011/04/development-democracy-di-/
indonesia.html? = 1)
diakses pada 18 November, 21:43
Anonim, 2010.
Menyelesaikan Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta
Arifin, 2012
(http://arifin-kumpulmakalah.blogspot.com/2012/05/
kertas-demokrasi.html?
m = 1) diakses pada 15 November 2013, pukul 20:08
Hendro, Saka. 2010.
(http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politics /
pemahaman-demokrasi.html) diakses pada 17
November, 22:29
Krisiyanto, 2009
(http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalah
development-demokrasi-di-indonesia.html)
diakses pada 20 November 2013, pukul 09.44
Rogaiyah, Alfitri.
2009. Jurnal PPKn dan Hukum: Demokrasi atau Kesetaraan
Celah. Universitas
Sriwijaya. Sumatera Selatan
Sulfa, 2006. Pendidikan
Kewarganegaraan. Universitas Halu Oleo.
Kendari
Wikipedia, 2013
(http://id.m.wikipedia.org/wiki/demokrasi.html)
Dipostin
Komentar
Posting Komentar