Langsung ke konten utama

Democracy paper

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

SEBUAH LATAR BELAKANG

Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang utuh dari rakyat  berpartisipasi dalam pemerintahan melalui perwakilan atau orang pemerintah. Demokrasi juga bisa diartikan sebagai gagasan atau pandangan kehidupan yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi seluruh warga negara. Inti dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Salah satu pencapaian utama mendukung sistem politik yang demokratis melalui pemilihan. Pemilihan diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat baik di tingkat pemerintah pusat dan daerah, serta membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan mendapat dukungan rakyat guna mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun Republik Indonesia  1945. Pemilihan umum diselenggarakan oleh negara Indonesia dalam rangka  mewujudkan kedaulatan rakyat serta melaksanakan prinsip atau nilai nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik masyarakat untuk berpartisipasi  aktif dalam pemilihan umum untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Demokrasi Indonesia.

 

B. FORMULASI MASALAH

1. Apa yang dimaksud dengan demokrasi Indonesia?

2. Apa bentuk demokrasi?

3. Apa prinsip demokrasi di Indonesia?

 

 

C. TUJUAN KERTAS

1. untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan demokrasi.

2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk demokrasi.

3. Untuk mengetahui prinsip demokrasi di Indonesia.

 

 

BAB II

DISKUSI

 

A. DEMOKRASI INDONESIA

Demokrasi adalah cara untuk mengubah apa yang terjadi di masa lalu, mengembalikan hak untuk menentukan pemimpin kepada rakyat, penguasa di bawah pengawasan rakyat. Di

Dalam sejarah tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah berusia lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi mengalami fluktuasi (naik turun). Masalah Hal pokok yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana mengupayakan peningkatan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial politik yang demokratis dalam masyarakat majemuk.

Menurut Juliardi, pada hakikatnya gejolak demokrasi Indonesia

dapat dibagi menjadi 5 periode:

 

·         Periode 1945-1949, dengan sistem demokrasi Pancasila pada periode tersebut

Sistem pemerintahan demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya terlaksana karena negara dalam keadaan darurat untuk mempertahankan kemerdekaan.

·         Periode 1949-1959 dengan sistem demokrasi parlementer pada periode ini sangat mengedepankan peran parlemen dan partai politik.

·         Periode 1959-1965, dengan sistem demokrasi terdepan, sistem demokrasi kepemimpinan merupakan sistem demokrasi yang menyimpang dari masa ketatanegaraan yang juga sering disebut dengan tatanan lama.

 

·         Periode 1965-1998, dengan sistem demokrasi Pancasila (Orde Baru), demokrasi Pancasila pada era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang memojokkan sistem peredensial.

 

·         Periode 1998-sekarang, dengan sistem demokrasi Pancasila (Orde-reformasi) Demokrasi Pancasila di era reformasi berakar pada kekuatan multi partai yang berpotensi mengembalikan keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara.

 

 

 

B. Bentuk Demokrasi

Ada beberapa jenis demokrasi karena perkembangan pelaksanaannya di berbagai kondisi dan tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat dilihat dari beberapa hal, sebagai berikut:

Demokrasi didasarkan pada cara mengungkapkan pendapat. Termasuk jenis demokrasi yang terdiri dari:

·         Demokrasi langsung. Masyarakat terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah.

·         Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan melalui perwakilan rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

·         Demokrasi representatif dengan sistem pengawasan langsung rakyat (referendum) yang dapat diklasifikasikan; a) referendum wajib; b) referendum tidak wajib; dan C) refendum fakultatif.

·         Demokrasi formal. Demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal, yang secara hukum menempatkan semua orang pada posisi yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi disparitas ekonomi.

·         Demokrasi material. Demokrasi ini memandang manusia memiliki kesetaraan di bidang sosial ekonomi, sehingga kesetaraan di bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi material dikembangkan di negara sosialis-komunis.

·         Demokrasi campuran. Demokrasi ini adalah campuran dari dua demokrasi ini. Demokrasi ini berupaya mewujudkan kesejahteraan semua orang dengan menempatkan persamaan dan hak bagi setiap orang.

·         Demokrasi liberal, yang memberikan kebebasan luas kepada individu. Intervensi pemerintah telah diminimalkan dan bahkan ditolak. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).

·         Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar. Demokrasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Negara dibentuk tanpa perbedaan kelas. Semua warga negara memiliki persamaan dalam hukum dan politik.

·         Demokrasi sistem parlementer; dengan ciri-ciri antara lain:

·         Demokrasi sistem presidensial. Karakteristik pemerintah yang digunakan.

 

 

C. Prinsip demokrasi

Asas demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah diakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip demokrasi dapat dilihat dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal sebagai “pilar demokrasi”. Menurutnya, prinsip demokrasi adalah:

           Kedaulatan penduduk;

           Pemerintah berdasarkan persetujuan yang diperintah;

           Kekuatan mayoritas;

           Hak minoritas;

           Jaminan hak asasi manusia;

           Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;

           Kesetaraan di depan hukum;

           Proses hukum yang adil;

           Pembatasan pemerintahan konstitusional;

           Pluralisme sosial, ekonomi dan politik;

           Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan konsensus.

Implementasi Demokrasi di Indonesia Dalam perjalanan sejarah bangsa, terdapat empat macam demokrasi di bidang politik yang diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:

1.      Demokrasi Parlementer (Liberal)

Demokrasi ini dipraktikkan pada periode pertama UUD 1945 (1945-1949) dan kemudian dilanjutkan dengan berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950.

Pada masa demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program-program pemerintahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkelanjutan. Munculnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar di antara parpol yang ada saat itu.

2.      Demokrasi Terpimpin

Mengapa demokrasi terpimpin lahir? Artinya, lahir dari keyakinan, kesadaran, dan keyakinan akan keburukan akibat praktik demokrasi parlementer (liberal) yang mengakibatkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.

Secara konseptual, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal ini terlihat dari ungkapan Presiden Soekarno saat memberikan mandat kepada konstituen pada tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin antara lain;

·         Demokrasi terpimpin bukanlah diktator

·         Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan kepribadian dan landasan kehidupan bangsa Indonesia

·         Demokrasi terpimpin adalah demokrasi dalam segala urusan bernegara dan bermasyarakat yang meliputi bidang politik, ekonomi dan sosial

·         Inti dari kepemimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah musyawarah yang dipimpin oleh kearifan.

·         Oposisi dalam arti menghasilkan opini yang sehat dan konstruktif diperlukan dalam demokrasi terpimpin.

Berdasarkan premis tersebut, demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak diwujudkan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya bukan hanya pada presiden tetapi juga karena lemahnya lembaga legislatif sebagai partner dan pengawas eksekutif serta situasi sosial dan politik yang tidak menentu saat itu.

3.       Demokrasi Pancasila di Era Orde Baru

Demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa dalam menjalankan hak-hak demokrasi seseorang harus disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat manusia, harus menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengedepankan musyawarah dalam memecahkan masalah bangsa, dan harus digunakan untuk mencapai keadilan sosial. Demokrasi pancasila bermula dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan sendiri telah lama dirangkul dan dikembangkan di masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan. Mengapa demokrasi Pancasila lahir? Munculnya demokrasi Pancasila adalah adanya berbagai penyimpangan dan permasalahan yang dialami masyarakat Indonesia selama berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin.

Sejak lahirnya orde baru di Indonesia, demokrasi Pancasila telah diberlakukan hingga saat ini. Meski aksi unjuk rasa ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik demokrasi yang dilakukan pada masa Orde Baru masih memiliki berbagai penyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi Pancasila, antara lain:

·         Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur ​​dan adil

·         Penegakan kebebasan politik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

·         Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak independen karena hakimnya adalah anggota PNS Kementerian Kehakiman

·         Kurangnya jaminan kebebasan berekspresi

·         Sistem kepartaian tidak otonom dan sepihak

·         Praktik kolusi, korupsi dan nepotisme yang merajalela

·         Para Menteri dan Gubernur diangkat sebagai anggota MPR

·         Demokrasi Pancasila di Era Orde Reformasi

Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi masih demokrasi Pancasila. Namun perbedaannya terletak pada aturan implementasinya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik penyelenggaraan demokrasi, terdapat beberapa perubahan dalam penyelenggaraan demokrasi Pancasila dari masa Orde Baru menjadi pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Reformasi sekarang, yaitu:

1. Pemilihan umum lebih demokratis

2. Partai politik lebih mandiri

3. Lembaga demokrasi lebih fungsional

4. Konsep trias politica (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing sepenuhnya otonom.

Dengan kehidupan demokrasi, melalui peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan kemauan rakyat, perdamaian dan ketertiban akan lebih mudah dicapai. Tata cara penyelenggaraan demokrasi Pancasila didasarkan pada mekanisme ketatanegaraan karena penyelenggaraan Negara Republik Indonesia berdasarkan undang-undang dasar.

Demokrasi Pancasila hanya dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap kehidupan politik pendukungnya. Catatan penting: kegagalan Demokrasi Pancasila di era Orde Baru, bukan bersumber dari konsep dasar demokrasi Pancasila, melainkan dari praktik atau implementasinya yang mengingkari eksistensi Demokrasi Pancasila.

 

D. Pilar – pilar Demokrasi

NO

PILAR

PENJELASAN

1

Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Esensinya adalah seluruh system serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RU haruslah taat asas konsisten (sesuai) dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

2

Demokrasi dengan kecerdasan

Artinya mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945 bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional dan kecerdasan emosional.

 

3

Demokrasi yang berkedaulatan rakyat

 

Artinya kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyat memiliki atau memegang kedaulatan. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat dipercayakan pada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR atau DPD) dan DPRD.

 

4

Demokrasi dengan rule of law

 

Demokrasi dengan aturan hukum mempunyai empat makna penting, yaitu: Kekuasaan negara RI itu harus mengandung, melindungi serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan atau demokrasi manipulatif. Kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. Kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. Kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest) seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan dan kerusakan.

 

5

Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara

 

Artinya, demokrasi menurut UUD 1945 mengakui kekuasaan negara RI tak terbatas secara hukum. Demokrasi dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Demokrasi menurut UUD 1945 mengenal pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances).

 

6

Demokrasi dengan hak asasi manusia

 

Artinya, demokrasi menurut UUD 1945 mengakui HAM yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi, melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya

 

7

Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka

 

Artinya demokrasi menurut UUD 1945 menghendaki pemberlakuan sistem pengadilan yang merdeka (independen). Memberi peluang seluas-luasnya pada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka itu penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama. Untuk mengajukan konsiderans (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian dan petitumnya.

 

8

Demokrasi dengan otonomi daerah

 

Artinya otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. UUD 1945 secara jelas memerintahkan pembentukan daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten atau kota. Urusan pemerintahan diserahkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Dengan Peraturan Pemerintah, daerah-daerah otonom dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri.

 

9

Demokrasi dengan kemakmuran

 

Artinya demokrasi bukan hanya soal kebebasan dan hak, kewajiban dan tanggung jawab, asal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi bukan hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945 ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.

 

10

Demokrasi yang berkeadilan sosial

 

Artinya demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan atau organisasi yang jadi anak emas yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

E. Pendidikan Demokrasi

 

Istilah pendidikan berasal dari kata pedagogi, dalam bahasa Yunani pae artinya anak dan ego artinya aku membimbing. Pendidikan secara harafiah berarti saya membimbing anak, sedangkan tugas mentor adalah membimbing anak menjadi orang dewasa. Secara singkat Driyarkara, dikutip Istiqomah, mengatakan bahwa pendidikan merupakan upaya sadar yang dilakukan oleh pendidik melalui bimbingan atau pengajaran dan pelatihan untuk membantu peserta didik mengalami proses memanusiakan diri untuk mencapai kepribadian yang dewasa, bermoral dan dinamis (Istiqomah, 203: 7). Sedangkan esensi demokrasi adalah pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan politik yang berdampak pada kepentingan publik, seperti pemilihan presiden secara langsung, pemilihan anggota DPR, walikota dan bupati.

Pendidikan demokrasi pada dasarnya membimbing peserta didik untuk menjadi lebih dewasa dalam berdemokrasi dengan mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, sehingga tingkah lakunya mencerminkan kehidupan demokrasi. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan yaitu demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai sebuah konsep, berbicara tentang makna, makna, dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedangkan sebagai sebuah praktik, demokrasi sebenarnya sudah menjadi sebuah sistem. Sebagai suatu sistem, penyelenggaraan demokrasi terikat oleh aturan main tertentu, jika dalam sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka kegiatan tersebut akan merusak demokrasi dan menjadi anti- demokrasi (Sunarso, 2004: 3). Tugas seorang pendidik adalah mensosialisasikan kedua tingkatan ini dalam konsep dan pecahannya,

Dalam mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, diperlukan komitmen dari elit politik, tokoh masyarakat, guru, stakeholders pendidikan demokrasi, dan seluruh lapisan masyarakat. Sosialisasi pendidikan demokrasi harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

Pendidikan demokrasi adalah suatu proses, pendekatan yang digunakan secara komprehensif. Pendidikan ini harus dilaksanakan secara kondusif, baik di sekolah, rumah maupun komunitas, semua partisan dan masyarakat terlibat di dalamnya. Pelatihan pendidikan demokrasi perlu dilakukan. yang diadakan untuk kepala sekolah, guru, siswa, orang tua dan tokoh masyarakat yang merupakan esensi utama, perlu diperhatikan latar belakang siswa yang terlibat dalam proses kehidupan demokrasi. Perhatian pada demokrasi harus bertahan lama, dan pembelajaran demokrasi harus diperhatikan. diintegrasikan ke dalam kurikulum secara praktis di sekolah dan masyarakat (Setyo Raharjo, 2002; 28).

 

Pendidikan demokrasi harus direncanakan secara matang oleh para pemangku kepentingan, termasuk para ahli demokrasi sebagai think tank, kepala sekolah, guru, orang tua siswa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Pendidikan demokrasi ini harus memperhatikan nilai-nilai secara holistik dan universal. Keberhasilan pendidikan demokrasi dengan output menghasilkan peserta didik yang memiliki kompetensi personal dan kompetensi sosial yang demokratis dan dinamis sehingga menghasilkan warga negara yang baik (good citezen). Keberhasilan pendidikan kerakyatan juga diukur dengan penguasaan nilai-nilai iptek dan soft skill yaitu kemampuan bekerja dalam kelompok secara egaliter, bekerja dibawah tekanan, memimpin demokratis, kemampuan berkoordinasi, kemampuan berbahasa inggris, tabah dan gigih, percaya diri, mampu memanfaatkan teknologi informasi. Tidak banyak tuntutan dan nilai nasionalisme untuk mewujudkan kehidupan demokrasi (Sofian, Kedaulatan Rakyat, 19 Agustus 2005). Nilai-nilai demokrasi harus selalu dijunjung tinggi, seperti konsep “manunggaling kawula gusti” yang mengedepankan kebersamaan dan keteladanan kepemimpinan dalam kehidupan demokrasi. Dalam menyebarkan nilai-nilai demokrasi, pemimpin formal dan nonformal bertanggung jawab untuk mewujudkan kehidupan demokrasi, baik di ranah organisasi negara, organisasi masyarakat sipil, maupun di ranah lembaga bisnis (lembaga pasar). Semua aparatur negara, aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjadikan posisinya sebagai media pembelajaran pendidikan demokrasi (Jimly Assiddiqie, 2006; 1). Dalam mewujudkan kehidupan demokrasi untuk mewujudkan masyarakat sipil, diperlukan strategi perjuangan struktural dan budaya bersama. Strategi struktural dalam arti politik, perbaikan struktural ini merupakan cara yang paling efektif melalui partai politik. Melalui lembaga partai politik, aspirasi masyarakat dapat tersalurkan mengenai pendidikan demokrasi yang akan diperjuangkan sebagai masukan dari infrastruktur politik hingga suprastruktur politik. Masukan dari infrastruktur politik kepada suprastruktur politik akan diterjemahkan ke dalam kebijakan atau undang-undang yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan demokrasi bagi generasi penerus yang didukung oleh dana pemerintah. Sedangkan secara kultural memang membutuhkan perjuangan yang panjang. Perjuangan membangun mentalitas bangsa melalui nilai-nilai keadilan demokratis, Aspirasi dapat disalurkan mengenai pendidikan demokrasi yang akan diperjuangkan sebagai masukan dari infrastruktur politik hingga suprastruktur politik. Masukan dari infrastruktur politik kepada suprastruktur politik akan diterjemahkan ke dalam kebijakan atau undang-undang yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan demokrasi bagi generasi penerus yang didukung oleh dana pemerintah. Sedangkan secara kultural memang membutuhkan perjuangan yang panjang. Perjuangan membangun mentalitas bangsa melalui nilai-nilai keadilan demokratis, Aspirasi tersebut dapat disalurkan mengenai pendidikan demokrasi yang akan diperjuangkan sebagai masukan dari infrastruktur politik hingga suprastruktur politik. Masukan dari infrastruktur politik kepada suprastruktur politik akan diterjemahkan ke dalam kebijakan atau undang-undang yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan demokrasi bagi generasi penerus yang didukung oleh dana pemerintah. Sedangkan secara kultural membutuhkan perjuangan yang panjang. Perjuangan membangun mentalitas bangsa melalui nilai-nilai keadilan demokratis, Masukan dari infrastruktur politik kepada suprastruktur politik akan diterjemahkan ke dalam kebijakan atau undang-undang yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan demokrasi bagi generasi penerus yang didukung oleh dana pemerintah. Sedangkan secara kultural memang membutuhkan perjuangan yang panjang. Perjuangan membangun mentalitas bangsa melalui nilai-nilai keadilan demokratis, Masukan dari infrastruktur politik kepada suprastruktur politik akan diterjemahkan ke dalam kebijakan atau undang-undang yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan demokrasi bagi generasi penerus yang didukung oleh dana pemerintah. Sedangkan secara kultural memang membutuhkan perjuangan yang panjang. Perjuangan membangun mentalitas bangsa melalui nilai-nilai keadilan demokratis,

Dalam mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi dibutuhkan pejuang, pejuang demokrasi seperti Gandhi, Mandela, Martin Luther King, Jr. yang tidak pernah takut, putus asa atau frustrasi meskipun rintangan, rintangan, lingkungan yang tidak menguntungkan, dan penjara menunggunya. Dengan berani meneriakkan sosialisasi pendidikan demokrasi untuk mewujudkan nilai-nilai kesetaraan, seperti yang kami kutip di bawah ini:

“Kami akan datang 2X Kami akan datang, suatu hari nanti O, jauh di lubuk hatiku aku percaya, Kami akan datang suatu hari nanti, Kami berjalan bergandengan tangan 2X Kami berjalan bergandengan tangan suatu hari nanti O, jauh di dalam hatiku aku percaya Kami berjalan bergandengan tangan suatu hari nanti. Kita akan hidup dalam damai 2X Kita akan hidup dalam damai suatu hari nanti O, jauh di lubuk hatiku aku percaya Kita akan hidup dalam damai suatu hari nanti (Google, Democracy Reference, 2006).

 

Sehingga nilai demokrasi harus dibawa oleh seorang ahli yang berpendapat bahwa kebenaran demokrasi sebagai ideologi yang ideal harus ditanamkan di setiap hati (personal, individual) agar suatu saat kehidupan demokrasi dan damai akan terwujud.

Dengan adanya benih-benih demokrasi yang telah ditaburkan dalam keluarga, sekolah dan masyarakat, diharapkan setiap individu dapat mempraktikkan demokrasi dalam totalitas kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Modal demokrasi yang sudah ada dalam diri pribadi merupakan lahan subur bagi generasi penerus untuk mewujudkan kehidupan bersama dalam mewujudkan masyarakat sipil. Selain itu, dalam pembelajaran dan sosialisasi pendidikan demokrasi dapat digunakan konsep learning to do, learning to be, learning to now, learning to live together. Artinya dalam belajar demokrasi siswa diajak bersama-sama, pendidikan adalah proses menjadi dewasa, sempurna sesuai dengan tujuannya, pendidikan demokrasi dilaksanakan sekarang, dan pendidikan demokrasi dilaksanakan bersama dalam kehidupan bermasyarakat sehingga bahwa pendidikan antar sekolah, rumah dan komunitas saling mendukung untuk membentuk kehidupan yang lebih demokratis. Apalagi jika guru, orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, elit politik, dan pejabat memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis dengan konsep "Ingarso sung tuladho, Ing madyo mangun karso, Ttut wuri handayani" artinya pemimpin yang baik dapat memberikan contoh atau menjadi panutan bagi orang yang dipimpinnya, di tengah lingkungannya menjadi motor penggerak untuk mencapai tujuan, sedangkan jika dibalik memberikan dorongan, bimbingan atau motivasi bagi orang yang dipimpinnya agar tujuannya dapat tercapai

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUPAN

 

SEBUAH KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa kata demokrasi mengacu pada konsep kehidupan bernegara atau bermasyarakat, dimana warga negara dewasa berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang terpilih melalui pemilu. Pemerintah dalam negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kebebasan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat setiap warga negara, menegakkan supremasi hukum, adanya pemerintahan yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan warga negara memberikan kesempatan yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersumber dari rakyat, dijalankan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kemaslahatan rakyat.

Demokrasi dapat memberikan manfaat dalam masyarakat demokratis, yaitu kesetaraan sebagai warga negara, pemenuhan kebutuhan bersama, pluralisme dan kompromi, penjaminan hak-hak dasar, dan pembaharuan kehidupan bermasyarakat.

Untuk menumbuhkan kepercayaan pada kebaikan sistem demokrasi, harus ada pola tingkah laku yang menjadi pedoman atau norma nilai-nilai demokrasi yang dianut oleh masyarakat. Nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal termasuk kesadaran akan puralisme, sikap jujur ​​dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan kerjasama antara warga negara dan sikap dan niat baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi membutuhkan penilaian moral.

Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila di Era Orde Baru. , Demokrasi Pancasila di Era Orde Reformasi.

 

B. SARAN

Di Indonesia, demokrasi bukan hanya sistem pemerintahan tetapi kini telah menjadi sistem politik. Salah satu pemilu krusial atau penting dalam konstitusi Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk di parlemen yang biasa kita kenal dengan istilah Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, konstituen pada dasarnya bekerja untuk rakyat secara keseluruhan. Itulah yang dipanggil dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Namun, saat ini tidak sedikit anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya ketika duduk dengan nyaman di kursi yang “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan pribadinya, mengutamakan kepentingan kelompok, dan memikirkan cara mengembalikan modal saat berkampanye. Fenomena ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Elit politik saat ini tidak lagi dalam bingkai persatuan, melainkan dalam bingkai kekuasaan yang melingkupinya. Misalnya ada perselisihan hasil pemilu, kampanye hitam saat kampanye dan lain sebagainya, yang penting bisa berkuasa. Motto Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya.

Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat mengontrol jalannya pemerintahan guna menuju Indonesia yang lebih baik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REFERENSI

 

Adi, 2011. (http: //www.adipedia.com/2011/04/development-democracy-di-/

indonesia.html? = 1) diakses pada 18 November, 21:43

Anonim, 2010. Menyelesaikan Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta

Arifin, 2012 (http://arifin-kumpulmakalah.blogspot.com/2012/05/

kertas-demokrasi.html? m = 1) diakses pada 15 November 2013, pukul 20:08

Hendro, Saka. 2010. (http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politics / pemahaman-demokrasi.html) diakses pada 17

November, 22:29

Krisiyanto, 2009 (http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalah

development-demokrasi-di-indonesia.html) diakses pada 20 November 2013, pukul 09.44

Rogaiyah, Alfitri. 2009. Jurnal PPKn dan Hukum: Demokrasi atau Kesetaraan

Celah. Universitas Sriwijaya. Sumatera Selatan

Sulfa, 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Halu Oleo.

Kendari

Wikipedia, 2013 (http://id.m.wikipedia.org/wiki/demokrasi.html)

Dipostin

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

soal-soal fisika

  RIGID BODIES : ROTATION ABOUT AN AXIS 1.       Sebuah batang yang sangat ringan, panjangnya 140 cm, dan bekerja tiga gaya F1 = 20 N, F2 =10 N, F3 =40 N dengan arah dan posisi seperti gambar. Besar momen gaya yang menyebabkan batang berotasi pada pusat massanya adalah…   ANSWER:   Know, F1 = 20 N, F2 = 10 N, F3 = 40 N Pusat rotasi massa = proses ditengah-tengah batang   ∑Ʈ        = Ʈ1- Ʈ2 + Ʈ3               = F 1 l 1 – F 2 l 2   + F 3 l 3               = (20 N) (0,7) – (10 N) (0,3) + (40 N) (0,7)               = 14 Nm – 3Nm + 28 Nm               = 39 Nm                                             2.       Sebuah katrol dari pejal dengan tali yang dililitkan pada sisi luarnya ditampilkan pada gambar. Gesekan katrol diabaikan. Jika momen inersia katrol I =     dan tali ditarik dengan gaya tetap F, maka nilai F setara dengan… ANSWER : I = a   ∑Ʈ = I . a

soal-soal fisika

    4-28. Sketch a Carnol cycle for an ideal gas on a (a) u-v diagram, (b) u·T diagram, (c) u-h diagram, (d) p. T diagram. ANSWER:   u – v diagram                   u·T diagram             u-h diagram                                                                                                                      p. T diagram.                           4-30. A Carnot engine is operated between two heat reservoirs at temperatures of 400 K and 300 K. (a) If the engine reoeives 1200 Cal from the reservoir at 400 K in each cycle, how many Calories does it reject to the reservoir at 300 K? (b) If the engine is operated as a refrigerator (i.e., in reverse) and receives 1200 Cal from the reservoir at300 K, how many Calories does it deliver 10 the reservoir at 400 K? (c) How much work is done by the engine in each case

barber yuk

Hakuna matata !   Halo guys bla...bla..bla Langsung saja keintinya. Berikut riview   seputar info dari game yang trend dan salah satu game yang paling diminati. Yahh, PRO EVOLUTION SOCCER (PES). Berikut   daftar pemain-pemain yang memiliki gaya rambut ( hairstyle ) unik pada PES 2018.           L. PONZIO                                (ARGENTINA)           R. PALACIO                              (ARGENTINA)           M. FELLAINI                            (BELGIUM)           M. BATSHUAYI                        (BELGIUM)           LUKAKU                                   (BELGIUM)           R. NAINGGOLAN                     (BELGIUM)           DANTE                                       (BRAZIL)           DAVID LUIZ                              (BRAZIL)           CA’SSIO                                      (BRAZIL)           WILLIAM                                    (BRAZIL)          ZE’ROBERTO                             (BRAZIL)          FELIPE LU